PEMKAB SRAGEN DUKUNG INOVASI KEMBANG DESA PENGADILAN TINGGI JATENG

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen mendukung penggunaan Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa) yang merupakan inovasi layanan terintegrasi tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Dengan inovasi ini masyarakat Kabupaten Sragen diharapkan dapat memperoleh informasi maupun layanan, terutama terkait layanan hukum pengadilan di Kecamatan hingga Kelurahan / Desa se-Kabupaten Sragen secara digital.

Harapan tersebut disampaikan Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Aplikasi Kembang Desa kepada Camat dan Kepala Desa secara virtual dari Opp Room Setda Pemkab Sragen, Senin (01/2/2021).

“Para pencari keadilan atau masyarakat umum mendapatkan pelayanan prima di Pengadilan, seperti Surat-Surat Keterangan, Info Perkara, Izin bezuk tahanan, izin riset, bantuan hukum dan layanan lainnya tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri,” papar Bupati.

Untuk itu Bupati Yuni siap mendukung website Kembang Desa ini, karena menurutnya ini merupakan inovasi yang di perlukan untuk melayani masyarakat Kabupaten Sragen.

“Website ini bisa melayani dengan baik dan seluruh desa dan kelurahan di Sragen bisa mengakses semua. Di era Pandemi Covid-19 tentu lebih aman untuk bisa dari rumah masing-masing lewat aplikasi yang ada,” kata Bupati.

Bupati berpesan kepada pemerintah desa bisa mensosialisasikan dengan optimal inovasi Kembang Desa tersebut agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saat ini teman-teman di desa sudah siap, sehingga bisa dipelajari dengan baik. Dan segera berikan pemahaman kepada masyarakat agar kembang desa ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat,” harap Bupati.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA, Henny Trimira Handayani mengatakan layanan dalam Kembang Desa mengambil inisiatif bahwa pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan di kantor kecamatan atau kantor desa/kelurahan setempat.

Dengan harapan masyarakat dapat menemukan layanan pengadilan tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk mendapatkan layanan di pengadilan.

“Masyarakat cukup mengaksesnya melalui kantor kecamatan atau desa/kelurahan saja, untuk memperoleh layanan hukum. Seperti pendaftaran perkara elektronik, pelayanan surat keterangan,” terang Henny.

Menurutnya suatu kebanggaan kembang desa dapat diketahui secara luas oleh publik. Komitmen meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi berupa kembang desa.

“Melalui Kembang Desa ini masyarakat juga tidak perlu mendownload aplikasi, karena hanya berupa alamat domain kembangdesa.pt-semarang.go.id saja. Teman-teman di desa sangat diperlukan memberitahu apabila masyarakat belum begitu paham,” katanya. (SRAGENKAB)

Leave a Reply

Your email address will not be published.